
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Utama:
Pemimpin Pemerintahan: Menetapkan kebijakan desa (Peraturan Desa) dan memimpin seluruh jajaran Perangkat Desa.
Pelaksana Anggaran: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (APBDes).
Pengayom Masyarakat: Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi musyawarah desa.
Pemberdayaan: Mengembangkan potensi ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Utama:
Administrasi Umum: Melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, dan inventaris desa.
Koordinasi Keuangan: Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan aset desa (bersama Kaur Keuangan).
Perencanaan: Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Tugas Pokok Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusunnya masing-masing.
Fungsi Utama:
Pelaksana Tugas Kades: Melaksanakan keputusan Kepala Desa di tingkat Dusun.
Pembinaan: Menggerakkan gotong royong dan membina ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di Dusun.
Pelaporan: Melaporkan kejadian dan perkembangan situasi di Dusun kepada Kepala Desa.
| Jabatan | Tugas Pokok Bidang | Contoh Fungsi Utama |
| Kasi Pemerintahan | Pelayanan di bidang pemerintahan desa. | Mengurus administrasi kependudukan, tata batas wilayah, dan Kamtibmas. |
| Kasi Kesejahteraan (Kesra) | Pelayanan di bidang sosial, pendidikan, dan budaya. | Mengoordinasikan program Posyandu, kegiatan keagamaan, dan bantuan sosial. |
| Kasi Pelayanan | Pemberian layanan administrasi kepada masyarakat. | Mengurus perizinan mikro, mengeluarkan surat pengantar, dan mengelola sistem informasi desa. |
Permintaan Anda sangat penting! Sebagai admin website, memuat TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) akan menunjukkan transparansi dan kejelasan peran setiap perangkat desa kepada warga Desa Pungkit.
Berikut adalah rangkuman Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) untuk setiap tingkatan jabatan di Pemerintah Desa Pungkit, sesuai dengan struktur yang telah kita buat sebelumnya.
Tugas Pokok Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Utama:
Pemimpin Pemerintahan: Menetapkan kebijakan desa (Peraturan Desa) dan memimpin seluruh jajaran Perangkat Desa.
Pelaksana Anggaran: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (APBDes).
Pengayom Masyarakat: Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi musyawarah desa.
Pemberdayaan: Mengembangkan potensi ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Utama:
Administrasi Umum: Melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, dan inventaris desa.
Koordinasi Keuangan: Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan aset desa (bersama Kaur Keuangan).
Perencanaan: Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Tugas Pokok Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusunnya masing-masing.
Fungsi Utama:
Pelaksana Tugas Kades: Melaksanakan keputusan Kepala Desa di tingkat Dusun.
Pembinaan: Menggerakkan gotong royong dan membina ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di Dusun.
Pelaporan: Melaporkan kejadian dan perkembangan situasi di Dusun kepada Kepala Desa.
Kasi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional (implementasi program).
| Jabatan | Tugas Pokok Bidang | Contoh Fungsi Utama |
| Kasi Pemerintahan | Pelayanan di bidang pemerintahan desa. | Mengurus administrasi kependudukan, tata batas wilayah, dan Kamtibmas. |
| Kasi Kesejahteraan (Kesra) | Pelayanan di bidang sosial, pendidikan, dan budaya. | Mengoordinasikan program Posyandu, kegiatan keagamaan, dan bantuan sosial. |
| Kasi Pelayanan | Pemberian layanan administrasi kepada masyarakat. | Mengurus perizinan mikro, mengeluarkan surat pengantar, dan mengelola sistem informasi desa. |
Kaur bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi dan keuangan (pendukung).
| Jabatan | Tugas Pokok Bidang | Contoh Fungsi Utama |
| Kaur Keuangan | Administrasi dan pengelolaan sumber pendapatan desa. | Mencatat transaksi, membayarkan gaji/honor, dan mengelola dana kas desa. |
| Kaur TU & Umum | Administrasi umum dan kearsipan. | Mengurus persuratan masuk/keluar, mengelola inventaris/aset, dan kepegawaian perangkat desa. |
| Kaur Perencanaan | Perancangan, pengumpulan data, dan evaluasi pembangunan. | Mengumpulkan data dasar desa (IDM, Profil Desa) dan menyusun draft rencana kerja tahunan. |